11 Oktober 2019
Praktek
Pembiayaan Murabahah
Rania
Farah Salsabila
20181311024
Pengertian
Murabahah
PSAK No. 102 tentang
Akuntansi Murabahah paragraph 5: Murabahah adalah akad jual beli barang dengan
harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan
penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli.
(DSAK,2009).
Murabahah adalah akad
jual beli atas barang tertentu, di mana penjual menyebutkan harga pembelian
barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan
menysyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad
murabahah, penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli
dengan harga jual. Perbedaan antara harga beli dan harga jual barang disebut
dengan margin keuntungan, seperti yang dikemukakan oleh Ismail (2013:138).
Penerapan
Akad Murabahah
Dalam layanan perbankan
syariah yang berhubungan dengan penyaluran dana seperti pemberian pembiayaan
kepada nasabah, dapat dilakukan dengan berbagai bentuk akad sesuai dengan kebutuhan
dari nasabah sendiri. Salah satu bentuk pembiayaan yang paling sering diberikan
kepada nasabah adalah pembiayaan konsumtif untuk memneuhi kebutuhan konsumsi
dari nasabah. Pembiayaan konsumtif terbagi dalam beberapa macam produk yang
dapat dibiayai, muali dari barang, mobil, sampai kepada kepemilikan rumah.
Pemberian pembiayaan
kepemilikan rumah di bank syariah umumnya menggunakan akad Murabahah (jual
beli). Akad Murabahah (jual beli) yaitu akad (perjanjian) jual beli barang,
dalam hal ini adalah rumah, dimana si penjual menyatakan harga perolehannya dan
marjin (keuntungan) yang diinginkan pada saat penjualan kepada si pembeli atas
kesepakatan bersama. Transaksi dengan akad Murabahah (jual beli) ini dapat
dilaksanakan dengan berbagai cara yaitu, dapat berbentuk tunai setelah menerima
barang, ditangguhkan dengan cicilan setelah penerimaan barang, ataupun
ditangguhkan dengan membayar sekaligus dikemudian hari.
Pembiayaan Murabahah
merupakan jenis pembiayaan yang sering dilakukan/digunakan dalam bank syariah,
yang pada umumnya digunakan dalam transaksi jual beli barang investasi dan
barang-barang yang diperlukan oleh individu.
1)
Jenis penggunaan pembiayaan murabahah
lebih sesuai untuk pembiayaan investasi dan konsumsi. Dalam pembiayaan
investasi, akad murabahah sangat sesuai karena ada barang yang akan
diinvestasikan nasabah atau aka nada barang yang menjadi objek investasi. Dalam
pembiayaan, biasanya barang yang akan dikonsumsi oleh nasabah jelas terukur.
2)
Pembiayaan murabahah kurang cocok untuk
pembiayaan modal kerja yang diberikan langusng dalam bentuk uang.
Kredit kepemilikan
rumah merupakan pembiayaan murabahah yang bersifat konsumtif. Dimana bank
menyediakan pinjaman data untuk membeli rumah, tanah kavling atau untuk
merenovasi rumah yang diperlukan calon penerima kredit, untuk dibayar kembali
saat jatuh tempo dengan cara cicilan dan batas maksimal cicilan selama 15
tahun. Pada saat akad, pembiayaan KPR diakui pada saat pencairannya sebesar
pokok pembiayaan yang diberikan dan keuntungan yang disepakati. Dalam
pembiayaan KPR pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk, keuntungan disebut
margin yang merupakan pendapatan bank, dimana besarnya margin telah ditetapkan
oleh Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk.Margin 1-5 tahun sebesar 8,5%, 6- 10
tahun sebesar 9,5% dan 11-15 tahun 10,5%.
Pembiayaan KPR dengan
akad murabahah wajib menggunakan uang muka. Apabila permohonan KPR yang
diajukan nasabah adalah rumah bekas (second), nasabah wajib membayar uang muka
sebesar 30% dari harga jual rumah. Namun jika permohonan KPR yang diajukan
adalah rumah baru, untuk rumah tipe > 70% nasabah wajib membayar uang muka
sebesar 30% dan untuk rumah tipe < 70% nasabah wajib membayar uang muka
sebesar 20%.
Pada saat
penandatanganan pernyataan serah terima (akad KPR) dengan akad murabahah di
Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk terdapat poin-poin sebagai berikut: 1)
Definisi akad murabahah; 2) Harga barang; 3) Bentuk pembiayaan; 4) Denda dan
ganti rugi, 5) Jangka waktu pembiayaan; 6) Realisasi murabahah; 7) Pelunasan
pembelian; 8) Jaminan pembiayaan, 9) Asuransi barang jaminan; 10) Asuransi
jiwa; 11) Biaya dan pajak, 12) Penyelenggaraan rekening; 13) Kuasa bank atas
rekening penerima pembiayaan; 14) Hak bank untuk mengakhiri jangka waktu
pembiayaan; 15) Hal-hal yang harus dilakukan penerima pembiayaan; 16)
Pembatasan terhadap tindakan penerima pembiayaan; 17) Peristiwa cidera janji
(wanprestasi); 18) Keadaan memaksa (force majeur); 19) Penyelesaian sengketa.
Kasus
1
Pada tanggal 1 Maret
20XA PT Kemal Sejahtera melakukan negosiasi dengan BPRS Khairu ILLahi untuk
memperoleh fasilitas Murabahah dengan pesanan pembelian 1 set server seharga
Rp80.000.000 dengan rencana sebagai berikut :
·
Harga total barang Rp80.000.000
·
Uang muka Rp20.000.000
·
Pembiayaan oleh BPRS Rp60.000.000
·
Margin Rp7.375.570,25
·
Harga jual Rp87.375.570,25 (harga
barang plus margin)
·
Jumlah bulan angsuran 18 bulan
·
Biaya administrasi 0,5% dari
pembiayaan oleh BPRS
Diminta :
1)
Hitunglah angsuran per bulan yang mesti
dibayar oeh PT Kemal Sejahtera.
Angsuran
per bulan = Total Piutang – Uang Muka / Jumlah Bulan Pelunasan
= (87.375.570,25 – 20.000.000)/18
= 67.375.570,25 / 18
=
Rp3.743.087,24
2)
Hitunglah presentase keuntungan dari
total piutang bersih.
Presentase
keuntungan = Total margin / Total
piutang bersih x 100%
= (7.375.570,25
/ 67.375.570,25) x 100%
= 10,946%
3)
Hitunglah besar margin dan pokok piutang
dalam setiap angsuran perbulan yang dibayar oleh PT Kemal Sejahtera jika
menggunakan metode proposional.
Margin
per bulan = persentase
keuntungan x angsuran per bulan
=
10,946% x Rp3.743.087,24
=
Rp409.718
Pokok
per bulan = angsuran
per bulan – margin per bulan
=
Rp3.743.087,24 – Rp409.718
=
Rp3.333.369
Dengan
demikian, untuk setiap pembayaran angsuran sebesar Rp3.743.087,24 per bulan,
terkandung di dalamnya margin sebesar Rp409.718 dan pokok sebesar Rp3.333.369.
Kasus
2
Denagn menggunakan data
pada Kasus 1, buatlah jurnal untuk transaksi berikut:
1)
Tanggal 3 Maret 20XA, PT Kemal Sejahtera
menyerahkan uang muka sebesar Rp20.000.000 kepada BPRS.
03/03/20XA Db. Rekening Nasabah PT Kemal Sejahtera 20.000.000
Kr. Uang muka 20.000.000
2)
Tanggal 8 Maret 20XA, untuk keperluan
transaski murabahah dengan PT Kemal Sejahtera, BPRS melakukan pembelian barang
pesanan PT Kemal sejahtera kepada pemasok senilai Rp80.000.000 secara tunai.
08/03/20XA Db. Persediaan asset murabahah 100.000.000
Kr. Kas/rekening
nasabah-pemasok 100.000.000
3)
Tanggal 10 Maret, akad jual beli
murabahah disepakati antara Bank dan PT Kemal Sejahtera. Pada saat itu Bank
langsung menyerahkan satu set server kepada PT Kemal Sejahtera.
10/03/20XA Db. Piutang murabahah 87.375.570,25
Kr. Persediaan
asset murabahah 80.000.000
Kr. Margin murabahah
yang ditangguhkan 7.375.570,25
4)
Pada tanggal akad, uang muka yang
sebelumnya sudah diterima oleh BPRS diakui sebagai pengurang piutang murabahah.
03/03/20XA Db. Uang muka 20.000.000
Kr. Piutang murabahah 20.000.000
5)
Pada tanggal akad, nasabah dikenakan
biaya administrasi sebesar 0,5% dari pembiayaan oleh BPRS.
03/03/20XA Db. Rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 100.000
Kr. Pendapatan
administrasi 100.000
(0,5% x 20.000.000)
6)
Tanggal 10 April 20XA, saat jatuh tempo
angsuran pertama nasabah membyara sebesar Rp3.743.087,24
10/04/20XA Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah
yang ditangguhkan 409.718
Kr. Pendapatan
margin murabahah 409.718
7)
Pada pembayaran bualn mei, hingga
tanggal jatuh tempo angsuran kedua, BPRS belum menerima pembayaran angsuran
dari PT Kemal Sejahtera. Pembayaran angsuran baru dilakukan oleh nasabah pada
tanggal 20 Mei, sebesar Rp3.743.087,24 melalui debit rekening.
10/05/20XA Db. Piutang murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah
yang ditangguhkan 409.718
Kr. Pendapatan
margin murabahah-akrual 409.718
20/05/20XA Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
jatuh tempo 3.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual 409.718
Kr. Pendapatan
margin murabahah 409.718
8)
Tanggl 10 Juni (tanggal jatuh tempo
angsuran ketiga), ketika BPRS hendak mendebit rekening nasabah, didapati tidak
terdapat dana yang cukup di rekening PT Kemal Sejahtera untuk membayar angsuran
ketiga. Saldo rekening yang tersedia hanya Rp1.025.000 dan BPRS mendebit
rekening sebesar Rp1.000.000.
10/06/20XA Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 1.000.000
Db. Piutang murabahah
jatuh tempo 2.743.087,24
Kr. Piutang murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah
yang ditangguhkan 409.718
Kr. Pendapatan
margin murabahah 109.460
Kr. Pendapatan
margin murabahah-akrual 300.258
*pendapatan
margin murabahah = persentase keuntungan x angsuran yang dibayarkan
= 10,946% x 1.000.000 = Rp109.460
*pendapatan
margin murabahah-akrual = Margin murabahah ditangguhkan – pendapatan margin murabahah
= Rp409.718 – Rp109.460 = Rp300.258
9)
Tanggal 15 Juni, PT Kemal Sejahtera
membayar kekurangan pembayaran angsurannya sebesar 2.743.087,24.
15/06/20XA Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 2.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
jatuh tempo 2.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual 300.258
Kr. Pendapatan
margin murabahah 300.258
10)
Hingga
tanggal 10 Juli, PT Kemal Sejahtera tidak memenuhi kewajiban pembayaran
angsuran keempat.
10/07/20XA Db. Piutang murabahah jatuh tempo 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah 3.743.087,24
Db. Margin murabahah
yang ditangguhkan 409.718
Kr. Pendapatan
margin murabahah-akrual 409.718
11)
PT Kemal Sejahtera baru membayar kewajibannya
pada tanggal 5 Agustus 20XA. Karena ketidakdisipilan PT Kemal Sejahtea
tersebut, BPRS mengenakan denda sebagaimana yang telah disepakati dalam akad,
yaitu sebesar 10% dari total pendapatan margin akrual yang tertunggak. PT Kemal
Sejahtera mengakui ketidakdispilinannya dan bersedia mmbayarnya. Semua pembayran
dilakukan pada tanggal 5 Agustus 20XA
05/08/20XA Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 3.743.087,24
Kr. Piutang murabahah
jatuh tempo 3.743.087,24
Db. Pendapatan margin
murabahah-akrual* 409.718
Kr. Pendapatan
margin murabahah 409.718
05/08/20XA Db. Kas/rekening nasabah-PT Kemal Sejahtera 40.972
Kr. Rekening
dana kebajikan* 40.972
*dana
kebajikan = 10% x total margin akrual
= 10% x 409.718 = 409.972
12) Tanggal 10 Agutus 20XA, PT Kemal Sejahtera
bermaksud melunasi sisa kewajibannya dengan nilai buku Rp52.403.221,30 yang
terdiri atas pokok pembiayaan sebesar Rp46.666.666,66 dan margin yang
ditangguhkan sebesar Rp5.736.554,64. Disepakati pada saat pelunasan bahwa
potongan akan diberikan sebesar 80% dari sisa margin murabahah yang masih
ditangguhkan.
·
Margin yang ditangguhkan =
Rp5.736.554,64
·
Potongan pelunasan = 80% x
Rp5.736.554,64 = Rp 4.589.243,71
·
Pendapatan margin murabahah = margin
yang ditangguhkan – potongan pelunasan
= Rp5.736.554,64 – Rp4.589.243,71
=
Rp1.147.311
10/08/20XA Db. Beban potongan pelunasan murabahah 4.589.243,71
Kr. Piutang murabahah 4.589.243,71
Db. Kas/rekening nasabah 47.813.977,66
Kr. Piutang murabahah 47.813.977,66
Db. Margin murabahah
yang ditangguhkan 5.736.554,64
Kr. Pendapatan
margin mrabahah 5.736.554,64
13) Buatlah jurnal untuk tanggal 10 Agustus 20XA,
jika potongan pelunasan dilakukan setelah pelunasan dan bukan saat pelunasan
seperti pada poin 12 di atas.
10/08/20XA Db. Kas/rekening nasabah 52.403.221,30
Kr. Piutang murabahah 52.403.221,30
Db. Margin murabahah
yang ditangguhkan 5.736.554,64
Kr. Pendapatan
margin murabahah 5.736.554,64
Db. Beban potongan
pelunasan 4.589.243,71
Kr. Kas/rekening
nasabah 4.589.243,71