Wednesday, October 2, 2019


AKUNTANSI MUDHARABAH & AKUNTANSI MUSYARAKAH
Rania Farah Salsabila
20181311024
MKPS 2018



Akuntansi Mudhrabah
Mudharabah merupakan suatu akad dimana ada pihak sebagai pemilik dana / shahibul maal dan ada pihak yang hanya sebagai penglola dana (mudharib) atau sebagai penyedia jasa. Keuntungan usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan sedangkan kalau rugi akan ditanggung hanya oleh si pengelola dana.
Mudharabah dibagi 3, yaitu :
  • ·         Mudharabah Muthlaqah : dalam mudharabah ini si pemilik dana memberikan kuasa penuh kepada pengelola dana dalam usaha nya tersebut.
  • ·         Mudharabah Muqayyah : dalam mudharabah ini si pemilik dana memberikan batasan kepada si pengelola dana, antara lain seperti tempat, jenis usaha, pemasok atau konsumen.
  • ·         Mudharabah Musytrakah : dalam mudharabah ini si pengelola dana menyertakan modal atau dana dirinya dalam kerja sama ini.

Bagi hasil Mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua
metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi hasil (gross profit margin atau dalam fatwa disebut net revenue sharing).

Bagi laba = pendapatan – (harga pokok dan beban yang berkaitan + pengelolaan dana Mudharabah).
Bagi hasil =  pendapatan pengelolaan Mudharabah - harga pokok.

Sebagai ilustrasi :
Penjualan                                 xxx
Beban pokok penjualan          (xxx)
Pendapatan                              xxx (gross profit margin/net revenue sharing)
Beban pengelolaan                 (xxx)
Laba                                         xxx (profit sharing)

Contoh :
Penjualan                                 100
Beban pokok penjualan            65
Pendapatan                               35  (Gross Profit Margin)
Beban                                       25
Laba rugi neto                          10  (profit sharing)

Dana Mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada pengelola dana.

Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang atau lainnya yang bukan kesalahan pengelola dana, maka ini diakui sebagai kerugian dan dapat mengurangi saldo investasi mudharabah.

Usaha mudharabah dianggap sudah mulai saat dana atau modal usaha mudharabah sudah diterima oleh pengelola dana

Jika pada saat akad mudhrabah sudah jatuh tempo, tapi si pengelola dana belum membayarkan, maka investasi mudharabah akan diakui sebagai piutang.


AKUNTANSI MUSYARAKAH
Musyarakah merupakan suatu akad diantara dua pihak/lebih dalam membangun sebuah usaha yang dimana masing-masing pihak memberikan modal dengan ketentuan kalau untung maka akan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kalau rugi akan dibagi berdasarkan kontribusi modal yang tiap-tiap pihak berikan.

Musyarakah dibagi menjadi 2 :
  • ·         Musyarakah permanen : ketentuan pembagian dana setiap pihak ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir akad tidak mengalami perubahan.
  • ·         Musyarakah menurun (musyarakah muttanaqisah) : ketentun bahwa bagian dana pihak pertama akan dialihkan kepada pihak kedua sehingga pada akhir akad pikah kedua akan menjadi pemilik penuh dari usaha tersebut.


Pembiayaan Musyarakah yang diakhiri sebelum jatuh tempo atau sudah berakhir dan belum diselesaikan oleh nasabah tetap disajikan sebagai bagian dari pembiayaan Musyarakah.

Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau asset nonkas untuk usaha musyarakah.

Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan kepada mitra yang pasif maka akan diakui sebagai liabilitas.


REFERENSI
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)  105-106
Pedoman Akuntansi Keuangan (PAPSI 2013) Bag. 5 Hal. 85-94

No comments:

Post a Comment