AKUNTANSI
MUDHARABAH & AKUNTANSI MUSYARAKAH
Rania
Farah Salsabila
20181311024
MKPS
2018
Akuntansi
Mudhrabah
Mudharabah
merupakan suatu akad dimana ada pihak sebagai pemilik dana / shahibul maal dan
ada pihak yang hanya sebagai penglola dana (mudharib) atau sebagai penyedia
jasa. Keuntungan usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan sedangkan kalau
rugi akan ditanggung hanya oleh si pengelola dana.
Mudharabah dibagi 3,
yaitu :
- ·
Mudharabah Muthlaqah : dalam mudharabah ini
si pemilik dana memberikan kuasa penuh kepada pengelola dana dalam usaha nya
tersebut.
- ·
Mudharabah Muqayyah : dalam mudharabah ini si
pemilik dana memberikan batasan kepada si pengelola dana, antara lain seperti
tempat, jenis usaha, pemasok atau konsumen.
- ·
Mudharabah Musytrakah : dalam mudharabah ini
si pengelola dana menyertakan modal atau dana dirinya dalam kerja sama ini.
Bagi hasil Mudharabah
dapat dilakukan dengan menggunakan dua
metode, yaitu
bagi laba (profit sharing) atau bagi hasil (gross profit margin atau
dalam fatwa disebut net revenue sharing).
Bagi laba = pendapatan – (harga
pokok dan beban yang berkaitan + pengelolaan dana Mudharabah).
Bagi hasil = pendapatan pengelolaan Mudharabah - harga
pokok.
Sebagai ilustrasi :
Penjualan xxx
Beban pokok
penjualan (xxx)
Pendapatan xxx (gross profit
margin/net revenue sharing)
Beban
pengelolaan (xxx)
Laba xxx (profit
sharing)
Contoh :
Penjualan 100
Beban pokok
penjualan 65
Pendapatan 35 (Gross
Profit Margin)
Beban 25
Laba rugi neto 10 (profit
sharing)
Dana Mudharabah
yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada
saat pembayaran kas atau penyerahan asset nonkas kepada pengelola dana.
Jika nilai
investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai karena rusak, hilang atau lainnya
yang bukan kesalahan pengelola dana, maka ini diakui sebagai kerugian dan dapat
mengurangi saldo investasi mudharabah.
Usaha mudharabah
dianggap sudah mulai saat dana atau modal usaha mudharabah sudah diterima oleh
pengelola dana
Jika pada saat
akad mudhrabah sudah jatuh tempo, tapi si pengelola dana belum membayarkan,
maka investasi mudharabah akan diakui sebagai piutang.
AKUNTANSI MUSYARAKAH
Musyarakah merupakan suatu
akad diantara dua pihak/lebih dalam membangun sebuah usaha yang dimana masing-masing
pihak memberikan modal dengan ketentuan kalau untung maka akan dibagi
berdasarkan kesepakatan, sedangkan kalau rugi akan dibagi berdasarkan
kontribusi modal yang tiap-tiap pihak berikan.
Musyarakah dibagi
menjadi 2 :
- ·
Musyarakah permanen : ketentuan
pembagian dana setiap pihak ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga
akhir akad tidak mengalami perubahan.
- ·
Musyarakah menurun (musyarakah
muttanaqisah) : ketentun bahwa bagian dana pihak pertama akan dialihkan kepada
pihak kedua sehingga pada akhir akad pikah kedua akan menjadi pemilik penuh
dari usaha tersebut.
Pembiayaan Musyarakah
yang diakhiri sebelum jatuh tempo atau sudah berakhir dan belum diselesaikan
oleh nasabah tetap disajikan sebagai bagian dari pembiayaan Musyarakah.
Investasi musyarakah
diakui pada saat penyerahan kas atau asset nonkas untuk usaha musyarakah.
Pada saat akad
diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan kepada mitra yang pasif
maka akan diakui sebagai liabilitas.
REFERENSI
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) 105-106
Pedoman Akuntansi Keuangan (PAPSI 2013) Bag.
5 Hal. 85-94
No comments:
Post a Comment