Monday, September 30, 2019

Akuntansi Penghimpunan Dana


AKUNTANSI
PENGHIMPUNAN DANA

RANIA FARAH SALSABILA
MKPS 2018


Pendahuluan
Dalam Islam, Menghimpun Dana selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas Menghimpun Dana yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan zaman, Menghimpun Dana pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Apapun nama produk yang diperhatikan adalah prinsip yang digunakn atas produk tersebut, hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan dilakukan antara pemilik dana/ deposan (shahibul maal) dengan bank syariah sebagai mudharib.

Ketentuan Syariah
Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan instrument yang sama dengan penghimpunan dana pada perbankan konvensional, yaitu instrument giro, tabungan, dan deposito. Ketiga jenis instrument ini biasa disebut dengan istilah Dana Pihak Ketiga (DPK). Kendati menggunakan instrument yang sama, mekanisme kerja masing-masing instrument penghimpun pada bank syariah berbeda dengan instrument penghimpunan bank konvensional. Perbedaan mendasar mekanisme kerja instrument penghimpunan dana syariah terletak pada tidak adanya bunga yang lazim digunakan oleh bank konvensional dalam memberikan keuntungan kepaa nasabah.
            Adapun mekanisme alternative yang dibenarkan prinsip syariah. Berdasarkan fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2000 tentang Giro, disebutkan bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Selanjutnya, berdasarkan fatwa DSN Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tabungan, mekanisme tabungan yang dibenarkan bagi bank syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Adapun untuk deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.

Tabungan
Tabungan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam praktik perbankan syariah di Indonesia, sebagian besar bank syariah menggunakan skema tabungan mudharabah.
Akuntansi Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah dana mudharabah pada Bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang disepakati.
Berikut adalah ilustrasi transaksi terkait tabungan mudharabah.

Jurnal untuk transaksi di atas adalah sebagai berikut.
Debit : Tab. Mudharabah – pihak ketiga                                Rp. 3.084.369
            Kredit : kas                                                                                                     Rp. 3.084.369



Akuntansi Tabungan Wadiah
Tabungan Wadiah adalah titipan bank lain pada Bank yang
penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati dengan kuitansi, sarana perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan.
Berikut adalah ilustrasi transaksi terkait tabungan wadiah.

Jurnal untuk transaksi di atas adalah sebagai berikut.
Debit : Tabungan wadiah – pihak ketiga                                Rp. 3.751.449
            Kredit : beban bonus tabungan wadiah                                                          Rp. 3.751.449



Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Dalam perbankan syariah, mekanisme giro yang dibenarkan ada dua jenis, yaitu wadiah dan mudharabah.
Giro Wadiah
Giro Wadiah adalah titipan bank lain pada Bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan. Termasuk didalamnya giro Wadiah yang diblokir
untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro
yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.
Berikut adalah ilustrasi transaksi terkait giro wadiah.

Jurnal untuk transaksi di atas adalah sebagai berikut.
Debit : Kas                                                                              Rp. 8.050.127
            Kredit : Giro Wadiah – pihak ketiga                                                              Rp. 8.050.127




Giro Mudharabah
Giro Mudharabah merupakan instrument penghimpuanan dana melalui produk giro yang menggunakan akad mudhabarah. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian antara pihak penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Berikut adalah ilustrasi transaksi terkait giro wadiah.

Jurnal untuk transaksi di atas adalah sebagai berikut.
Debit : Giro mudharabah- pihak ketiga                                              Rp. 674.923
            Kredit : Hak bank atas bagi hasil                                                                    Rp. 674.923


Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah adalah dana mudharabah pada Bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
dengan pembagian hasil sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati di muka antara nasabah (pemilik dana, shahibul
maal) dengan Bank yang bersangkutan.

Referensi
Yaya, Rizal. dkk. 2014. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Paktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013
Laporan Keuangan PT Bank Mandiri Syariah (31 Desember 2018). Di kutip dari https://www.mandirisyariah.co.id/

No comments:

Post a Comment