AKUNTANSI
PENGHIMPUNAN
DANA
RANIA
FARAH SALSABILA
MKPS
2018
Pendahuluan
Ketentuan
Syariah
Penghimpunan dana
masyarakat di perbankan syariah menggunakan instrument yang sama dengan
penghimpunan dana pada perbankan konvensional, yaitu instrument giro, tabungan,
dan deposito. Ketiga jenis instrument ini biasa disebut dengan istilah Dana
Pihak Ketiga (DPK). Kendati menggunakan instrument yang sama, mekanisme kerja
masing-masing instrument penghimpun pada bank syariah berbeda dengan instrument
penghimpunan bank konvensional. Perbedaan mendasar mekanisme kerja instrument penghimpunan
dana syariah terletak pada tidak adanya bunga yang lazim digunakan oleh bank
konvensional dalam memberikan keuntungan kepaa nasabah.
Adapun mekanisme alternative yang dibenarkan prinsip
syariah. Berdasarkan fatwa DSN Nomor 1 Tahun 2000 tentang Giro, disebutkan
bahwa mekanisme giro yang dibenarkan berdasarkan prinsip syariah adalah giro
yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Selanjutnya, berdasarkan fatwa
DSN Nomor 2 Tahun 2000 tentang Tabungan, mekanisme tabungan yang dibenarkan
bagi bank syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan
wadiah. Adapun untuk deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan
prinsip mudharabah.
Tabungan
Akuntansi
Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah
adalah dana mudharabah pada Bank
yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang
disepakati.
Berikut adalah
ilustrasi transaksi terkait tabungan mudharabah.
Jurnal untuk transaksi
di atas adalah sebagai berikut.
Debit : Tab. Mudharabah
– pihak ketiga Rp.
3.084.369
Kredit : kas Rp.
3.084.369
Akuntansi
Tabungan Wadiah
Tabungan Wadiah
adalah titipan bank lain pada Bank yang
penarikannya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang
disepakati
dengan kuitansi, sarana perintah pembayaran lainnya
atau dengan cara
pemindahbukuan.
Berikut adalah
ilustrasi transaksi terkait tabungan wadiah.
Jurnal untuk transaksi
di atas adalah sebagai berikut.
Debit : Tabungan wadiah
– pihak ketiga Rp.
3.751.449
Kredit : beban bonus tabungan wadiah Rp.
3.751.449
Giro
Giro adalah simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet,
giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan. Dalam perbankan
syariah, mekanisme giro yang dibenarkan ada dua jenis, yaitu wadiah dan
mudharabah.
Giro
Wadiah
Giro Wadiah adalah
titipan bank lain pada Bank yang penarikannya
dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
Termasuk didalamnya giro Wadiah yang diblokir
untuk tujuan
tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro
yang diblokir oleh yang
berwajib karena suatu perkara.
Berikut adalah
ilustrasi transaksi terkait giro wadiah.
Jurnal untuk transaksi
di atas adalah sebagai berikut.
Debit : Kas Rp.
8.050.127
Kredit : Giro Wadiah – pihak ketiga Rp.
8.050.127
Giro
Mudharabah
Giro Mudharabah
merupakan instrument penghimpuanan dana melalui produk giro yang menggunakan
akad mudhabarah. Akad mudharabah adalah akad yang digunakan dalam perjanjian
antara pihak penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Berikut adalah
ilustrasi transaksi terkait giro wadiah.
Jurnal untuk transaksi
di atas adalah sebagai berikut.
Debit : Giro
mudharabah- pihak ketiga Rp.
674.923
Kredit : Hak bank atas bagi hasil Rp.
674.923
Deposito
Mudharabah
Deposito mudharabah adalah
dana mudharabah pada Bank
yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu
dengan pembagian hasil sesuai
dengan nisbah yang telah
disepakati di muka antara nasabah
(pemilik dana, shahibul
maal)
dengan Bank yang bersangkutan.
Referensi
Yaya, Rizal. dkk. 2014.
Akuntansi Perbankan Syariah : Teori dan Paktik Kontemporer Berdasarkan PAPSI
2013 Edisi 2. Jakarta : Salemba Empat
Pedoman Akuntansi
Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013
Laporan Keuangan PT
Bank Mandiri Syariah (31 Desember 2018). Di kutip dari https://www.mandirisyariah.co.id/
No comments:
Post a Comment