Wednesday, September 11, 2019

Mekanisme Operasional



MEKANISME OPERASIONAL BANK SYARIAH

RANIA FARAH SALSABILA
MKPS 2018
STIE INDONESIA BANKING SCHOOL

Sistem Operasional Bank Syariah 

  1. Dimulai dari kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat. Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan skema investasi maupun skema titipan. Dalam penghimpunan dari nasabah pemilik dana ( Shahibul Maal ), bank syariah bereperan sebagai pengelola dana atau biasa disebut mudharib.
  2. Dana yang diterima oleh bank syariah selanjutnya disalurkan ke berbagai pihak, antara lain mitra investasi, pengelola investasi, pembeli barang, dan penyewa barang atau jasa yang disediakan oleh bank syariah. Pada saat dan disalirkan dengan jual beli bank syariah berperan sebagai pemilik dana.
  3. Dari penyaluran dana keberbagai pihak, bank syariah selanjutnya menerima pendapatan berupa bagi hasil dari investasi, margin dari jual beli, dan fee dari sewa.
  4. Pendapatan yang diterima dari kegiatan penyaluran selanjutnya dibagikan kepada nasabah pemilik dana atau penyimpan dana. Penyaluran dana kepada pemilik dana bersifat wajib sesuai dengan bagi hasil yang telah disepakati. Kalau pada penitip / penyimpan dana bersifat sukarela tanpa adanya perjanjian diawal dan biasa disebut dengan istilah bonus.
🔺

·         Murabahah, merupakan akad dimana investor menyediakan barang tertentu dan melakukan kontrak untuk penjualan kembali ke klien dan perjanjian margin yang disepakati.
·         Salam, merupakan akad jual beli dimana barang yang dibeli biasanya belum ada atau masih harus diproduksi. Dalam hal ini uang diserahkan langsung dimuka sedangkan barangnya diserahkan di akhir periode pembiayaan.
·         Isthisna, merupakan akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan selama periode pembayaran.
·         Ijarah, akad ini merupakan akad sewa menyewa.


💛

·         Mudhorobah, merupakan akad dimana pihak penyedia modal menyediakan dana bagi pihak pengelola dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka.
·         Musyarakah, keuntungan dibagi sesuai proposi modal yang disepakati, namun kerugian juga dibagi sesuai proporsi kontribusi modal.

Sumber :
Oriza, Dina. (2018, Mei). Sistem Operasional Bank Syariah. Retrieved from kompasiana :https://www.kompasiana.com/dina07699/5af6f205ab12ae62084c40c2/sistem-operasional-bank-syariah?page=all

Antonio, Muhammad Syafli. (2013). Akad-akad dalam Perbankan Syariah. Retrieved from : https://muslimstudi.wordpress.com/2013/04/06/akad-akad-dalam-perbankan-syariah/

Rifani, Simon. (2014). Sistem Operasional Bank Syariah. Retrieved from : https://slideplayer.info/slide/2284171/
 


No comments:

Post a Comment