Sukuk
atau biasa disebut obligasi syariah adalah surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi
syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo.
Obligasi
syariah bukanlah surat utang seperti obligasi konvensional, melainkan
sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak
manfaat (beneficial tittle) yang menjadi underlying asset-nya. Oleh karena itu,
akadnya bukan akad utang piutang, melainkan akad investasi. yang paling sering
digunakan adalah akad mudharabah, ijarah dan wakalah. Berikut merupakan
jenis-jenis sukuk :
1. Sukuk
mudharabah
Sukuk mudharabah
merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasil, sehingga pendapatan yang
diperoleh investor atas obligasi tersebut tergantung pada pendapatan tertentu
dari emiten (sesuai dengan penggunaan dana dari penerbitan sukuk). Dasar bagi
hasilnya dapat berupa pendapatan bruto (laba bruto) atau pendapatan bersih
(laba bruto) dengan nisbah keuntungan yang sudah disepakati (Fatwa DSN No.
15/2000).
Skema
Sukuk Mudharabah
Sumber :
Mengenal Pasar Modal Syariah,OJK,2016
Penjelasan :
- Emiten menerbitkan sukuk dengan akad mudharabah kepada investor, dan kemudian investor menyerahkan dananya kepada emiten.
- Dana hasil emisi sukuk atas kegiatan tertentu yang menjadi underlying asset-nya dipergunakan oleh emiten untuk peningkatan kapasitas produksi atau tujuan yang dijelaskan dalam prostektus.
- Dari kegiata usaha emiten diperoleh pendapatan yang kemudian didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil.
- Distribusi pendapatan yang dibagihasilkan untuk investor dan emiten berasal dari laba kotor emiten dalam satu periode perhitungan dikurangi beban pokok penjualan dalam periode tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati.
- Pada saat jatuh tempo, emiten mengembalikan modal investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Seperti yang dijelaskan
di skema sukuk mudharabah, dalam sukuk ini menggunakan prinsip bagi hasil dalam
membagikan labanya, yang mana membuat laba perusahaan tiap tahun berbeda. Maka
dari itu sukuk mudharabah ini bersifat tidak pasti.
Sukuk
ijarah merupakan sukuk yang menggunakan akad sewa sehingga pendapatannya
bersifat tetap berupa fee ijarah/ pendapatan sewa, yang besarnya sudah
diketahui sejak awal obligasi diterbitkan.
Skema Sukuk Ijarah
Sumber: Mengenal Pasar
Modal Syariah, OJK, 2016.
Penjelasan :
- Emiten menerbitkan sukuk dengan akad ijarah kepada investor.
- Atas penerbitan sukuk ijarah tersebut emiten mengalihkan manfaat objek ijarah kepada investor dan investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk menerima manfaat objek ijarah dari emiten.
- Investor yang diwakili oleh wali amanat sukuk memberikan kuasa (akad wakalah) kepada emiten untuk menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga.
- Emiten selaku penerima kuasa dari investor bertindak sebagai pemberi sewa menyewakan objek ijarah tersebut kepada pihak ketiga sebagai penyewa.
- Pihak ketiga selaku penyewa memberikan pembayarn sewa kepada investor melalui emiten.
- Emiten meneruskan pembayaran dari penyewa ke investor, secara periodek dan sisa fee ijarah saat jatuh tempo.
Selain sukuk, ada juga transaksi Repo Syariah, yaitu
transaksi penjualan surat berharga syariah oleh pihak pertama kepada
pihak kedua dengan janji (wa’d) dari pihak pertama untuk membeli
kembali surat berharga syariah dari pihak kedua, dan janji dari pohak kedua
untuk menjual kembali surat berharga syariah tersebut kepada pihak pertama di
masa mendatang dengan harga yang disepakati.
Berikut merupakan mekanisme
transaksi repo syariah :
- Tahap 2 - pihak pertama berjanji untuk membeli kembali surat berharga dari pihak kedua, dan pihak kedua berjanji akan menjual kembali surat berharga syariah kepada pihak pertama, di masa mendatang. kedua belah pihak saling berjanji atau muwa’dah dan bersifat mengikat.
- Tahap ke 3 - pihak pertama membeli kembali dari pihak kedua pada harga yang sudah disepakati pada saat janji atau harga pasar (Second leg)
No comments:
Post a Comment