AKUNTANSI
DANA ZAKAT, DANA KEBAJIKAN, DAN PINJAMAN QARD
Rania
Farah Salsabila
20181311024
MKPS
2018
KASUS
1
Pada awal bulan Juli 20XB, Bapak Hari, yang
berprofesi sebagai tukang sapu jalan, meminjam kepada bank syariah dengan skema
qardh untuk membayar uang masuk sekolah anaknya di SMA. Informasi terkait akad
yang disepakati adalah sebagai berikut :
· Jumlah
Pinjaman :
Rp2.000.000
· Lama
Pinjaman :
4 Bulan
· Biaya
Administrasi : Rp10.000
Buatlah Jurnal untuk transaksi berikut !
1. Tanggal 7 Juli 20XB, Bank syariah
menyetujui pinjaman qardh Bpk Hari dan langsung
memasukkannya
dalam rekening tabungan atas nama Bpk Hari. Pada hari yang sama
bank syariah
langsung memotong biaya administrasi atas transaksi pinjaman qardh.
7 Juli 20XB Db.Pinjaman
qardh Rp
2.000.000
Kr.Rekening
nasabah – Bpk
Hari Rp
2.000.000
Db.Rekening
nasabah – Bpk
Hari Rp
10.000
Kr.Pendapatan
administrasi Rp
10.000
2. Tanggal 7
Juli 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan pertama) bank syariah mendapati
rekening
nasabah memiliki saldo dana yang cukup untuk pembayaran cicilan, maka
jurnal
pendebitan rekening untuk pembayaran cicilan pinjamana qardh adalah sebagai
berikut:
7 Juli 20XB Db. Rekening
nasabah – Bpk
Hari Rp
500.00
Kr. Pinjaman
qardh Rp
500.000
(Rp 2.000.000/4 =
Rp 500.000)
3. Tanggal 7
September 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan kedua) Bapak Hari belum
memiliki
uang di rekeningnya untuk membayar cicilan
7 September
20XB Db. Pinjaman
qardh jatuh
tempo Rp
500.000
Kr. Pinjaman
qardh Rp
500.000
4. Tanggal
20 September 20XB, setelah Bapak Hari mengisi rekeningnya, bank syariah
untuk
mendebit rekening sebesar cicialn tahap kedua yang jatuh tempo.
20 September
20XB Db. Rekening
nasabah – Bpk
Hari Rp
500.000
Kr. Pinjaman
qardh jatuh tempo Rp
500.000
5. Pada
tanggal 7 Oktober 20XB (tanggal jatuh tempo cicilan ketiga) terdapat dana yang
terbatas
sehingga bank syariah hanya mendebit sebesar Rp 200.000.
7 Oktober
20XB Db.Rekening
nasabah – Bpk
Hari Rp
200.000
Db.Pinjaman
qardh jatuh
tempo Rp
300.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
Kr. Pinjaman qardh Rp 500.000
6. Pada
tanggal 15 Oktober 20XB, Bpk Hari memasukkan sejumlah dana sehingga
memungkinkan
bank syariah untuk mendebit sisa cicilan yang belum didebit rekening
oleh bank.
15 Oktober
20XB Db. Rekening
nasabah – Bpk
Hari Rp
500.000
Kr. Pinjaman
qardh jatuh tempo Rp
500.000
7. Tanggal 7
November 20XB (waktu pembayaran cicilan terakhir) yang juga merupakan
waktu akhir
periode pinjaman qardh, Bpk Hari, di samping membayar cicilannya yang
terakhir,
sebagai rasa terima kasihnya kepada bank syariah yang telah memberi
pinjaman
qardh untuk pembayaran uang sekolah anaknya, memberikan imbalan
sebesar Rp
20.000 kepada bank syariah. Penyerahan cicilan dilakukan via debit
rekening
sedangkan dan imbalan dilakukan secara langsung tanpa melalui debit
rekening.
7 November
20XB Db. Kas Rp
520.000
Kr. Pinjaman
qardh Rp
500.000
Kr. Pendapatan
operasi lainnya Rp
20.000
Kasus
2
Saldo dana
zakat Bank Syariah Peduli tahun 20XB adalah sebesar Rp 15.000.000. Berikut
adalah
transaksi
yang terkait dengan dana zakat pada Bank Syariah Peduli selama tahun 20XB:
· 25 Januari 20XB : Diterima zakat dari
Bpk Tono secara tunai Rp 2.000.000.
25 Januari
20XB Db. Kas Rp
2.000.000
Kr.Dana
zakat Rp
2.000.000
· 16 Maret 20XB : Diterima zakat dari
Bpk Umar secara tunai untuk korban bencana gempa Bantul sebesar Rp 10.000.000.
16 Maret
20XB Db. Kas Rp
10.000.000
Kr. Dana
zakat Rp
10.000.000
· 19 April 20XB : Disalurkan dana zakat
untuk masyarakat miskin sebesar Rp 11.000.000.
19 April
20XB Db. Dana
zakat Rp
11.000.000
Kr.Kas Rp
11.000.000
· 18 Mei 20XB : Diterima zakat Bank
Syariah Peduli atas perniagaan selama tahun 20XB sebesar Rp 45.000.000.
18 Mei 20XB Db. Zakat
Bank Syariah
Peduli Rp
45.000.000
Kr.Dana
zakat Rp
45.000.000
· 29 Juli 20XB : Diterima via rekening
sedekah dari jamaah pengajian FE UMY untuk zakat sebesar Rp 13.000.000.
29 Juli 20XB Db. Rekening
nasabah Rp
13.000.000
Kr.Dana
Zakat Rp
13.000.000
SUMBER
PUSTAKA
Yaya, R.,
Martawireja, A. E., & Abdurrahim, A. (2017). Akuntansi Perbankan Syariah.
Jakarta:
Salemba
empat, 309 – 310.
No comments:
Post a Comment